Seba(23/6) Bertempat di aula KPU kabupaten Sabu Raijua, seluruh jajaran KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan internalisasi PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU kabupaten Sabu Raijua, Alpius P. Saba dan Sekretaris Jeferson A. Nalenan sebagai pemateri. Dalam paparannya, Jeferson menyampaikan tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang memuat tentang Dasar Hukum pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan 11 Tahapan Pemilu yaitu tahapan Pendaftaran, Verifikasi dna Penetapan Peserta Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih, Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;masa Kampanye Pemilu,Masa Tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil Pemilu; dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan jika terjadi Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua,maka tahapan Pemilu meliputi pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; kampany, Masa Tenang. Dalam kegiatan ini pula dilakukan identifikasi masalah yang mungkin terjadi di masing-masing tahapan. Lebih lanjut dalam PKPU ini juga menjelaskan bahwa rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 akan diatur tersendiri dalam PKPU.
Pada hari ini juga bertempat di ruangan yang sama KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat pleno penetapan SOP-SOP di lingkungan KPU kabupaten Sabu Raijua, yaitu SOP Pengelolaan surat masuk dan surat keluar, SOP Pelaksanaan perjalanan dinas, SOP pelaksanaan Revisi anggaran, SOP Rapat Pleno Rutin dan SOP Penysunan SAKIP. Alpius dalam arahannya menyampaikan agar SOP-SOP yang telah disusun dan ditetapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Sabu Raijua dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan sehingga dapat tercipta suatu sistem kerja yang efektif dan efisien .