Bimtek Penyelesaiaan Sengketa Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu

Pada hari ini (11/08/2022) Divisi Hukum dan Pengawasan Kiren Padji bersama Kasubag Hukum dan SDM Arni Bunga dan Staf Megi Hurman mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penanganan Sengketa Administrasi dan Tata Cara Beracara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang dilaksanakan secara luring dan daring oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur. Turut hadir dalam kegiatan ini Bpk Lodowyk Frederick Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Fransiskus Diaz, Divisi Hukum dan Pengawasan YEFFRY AMAZIA GALLA dan Divisi Yosafat Koli Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM serta Pemateri Ibu Melpy M. Marpaung Anggota Bawaslu Provinsi NTT dan Bpk Harsya Mahdi,SH ( Hakim PTUN Kupang). Dalam materi pertama yang disampaikan oleh Ibu Melpy disampaikan tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagiamana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Perubahannya. Materi kedua disampaikan oleh Bpk Harsya terkait tentang Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu di Pengadian Tata Usaha Negara. Dalam penyampaiannya, Harsya menekankan tentang beberapa catatan penting dalam sengketa pemilu pentinya dilakukan langkah pencegahan/mitigasi sengketa dengan cara meningkatkan sinergi baik internal maupun eksternal, identifikasi peraturan maupun putusan pengadilan terkait sengketa proses pemilu, peningkatan kapasitas SDM Pemilu secara berkala, dan pengelolaan dokumen pemilu secara tertib dan kontinyu (Penataan administrasi yang baik). Di akhir kegiatan, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov NTT menekankan agar seluruh Divisi Hukum maupun Kasubag Hukum dan staf perlu meningkatkan pemahaman tata cara penyelesaian sengketa administrasi dan sengketa proses pemilu.