KPU Kabupaten Kabupaten Rote Ndao menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku, Sumpah/Janji dan atau Pakta Integritas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, Tujuan dari bimtek tersebut Penyelanggara Ad-Hoc dapat melaksanakan Tahapan Pemilu 2024 sesuai Pedoman Perilaku Dalam Prinsip-Prinsip Pemilu, Penyelenggara ad-hoc dapat mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas,Menjamin kelancaran pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 untuk menghasilkan Pemilu yang Berintegritas dan Profesional. Untuk mencegah pelanggaran kode etik, perilaku, sumpah janji dan pakta integritas, maka setiap penyelenggara adhoc perlu berkomitmen untuk : 1. Menjaga integritas dengan jalan berperilaku yang jujur, mandiri, adil dan akuntabel 2. Bekerja secara profesional sesuai pedoman perilaku yang seharusnya 3. Selalu mengingat dan melaksanakan isi sumpah/janji yang diucapkan pada saat pelantikan 4. Selalu mengingat dan melaksanakan isi pakta integritas yang sudah ditandatangani pada saat pelantikan (Ba’a, 24 Mei 2023)