Bimbingan Teknis Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Serta Tata Cara Beracara Dalam Penyelesaian Sengketa

Bimbingan Teknis Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Serta Tata Cara Beracara Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung secara Zoom Meeting (daring) dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredik yang di dampinggi Komisioner KPU Provinsi NTT, Jeffry A. Galla sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Selaku Moderator Yosep Hardi Himan Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM. Dalam sambutannya Plh. Ketua KPU Provinsi NTT menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan pemilu dan proses masalah sengketa hukum pemilu agar menjadi pemilu berkualitas. bertempat di aula KPU Kabupaten Rote Ndao, Pukul 10.00 Wita dan dihadiri oleh Meysias F.P Dama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagia Hukum dan SDM beserta Staf Pelaksana. Pemateri Pertama disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi NTT Melpi M. Marapung, Kordiv Hukum, Humas, Data dan informasi dengan Materi Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Pemateri Kedua, Harsya Mahdi, Hakim Tata Usaha Negara di PTUN Kupang Provinsi NTT dengan Materi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara. Seusai pemaparan Materi dan di buka sesi tanya jawab bagi KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT yang di pandu oleh Moderator.(Ba’a, 11/8/2022) #KPUmelayani #integritas24jam #Pemilu2024