KPU KABUPATEN NGADA MELAKSANAKAN INTERNALISASI PKPU NOMOR 1 TAHUN 2022

Bajawa-- (Rabu, 18 Mei 2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada melaksanakan Kegiatan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Kegiatan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada. Kegiatan dibuka oleh pemimpin kegiatan Bapak Aloysius Raubata yang selanjutnya sambutan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Ibu Maria Verinika Sekke Jawa, dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya Internalisasi PKPU No. 1 Tahun 2022 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dalam hal Penyusunan Peraturan dan Keputusan agar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang terbaru.
Kegiatan ditutup pada pukul 10.30 wita oleh pemimpin kegiatan dengan kesimpulan yaitu Alur Penyusunan Peraturan dan Keputusan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada harus berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021. (Huk)