RAPAT EVALUASI VERIFIKASI PARTAI POLITIK TAHUN 2019 MENYONGSONG TAHAPAN PEMILU 2024

Kamis, 28 Oktober 2021, KPU Kabupaten Nagekeo menyelenggarakan kegiatan berkaitan dengan Verifikasi Partai Politik, bertempat di Aula Rapat KPU kabupaten Nagekeo. kegiatan yang bertema Rapat Evaluasi Verifikasi Partai Politik Tahun 2019 Menyongsong Tahapan Pemilu 2024. Kegaitan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Bapak Quirinus Eleuterius. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa "dalam proses Verifikasi Partai Politik kedepan harus lebih baik lagi dari pada Pemilu sebelumnya, Partai Politik harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik, pemenuhan persyaratan oleh Partai Politk harus dimulai dari sekarang, sehingga dikemudian hari tidak menjadi masalah".

selanjutnya dalam rapat evaluasi tersebut terdapat 3 (tiga) Materi yang di sampaikan, Materi Verifikasi Partai Politik disampaikan langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Yohanes Babtista Lagho, Materi Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan disampaikan oleh Divisi Program, Informasi dan Data, Bapak Abdul Salam Pua Ndelu, dan Materi Penggatian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Nagekeo disampaikan Oleh Divisi Penyelenggaraan Kepemiluan, Bapak Mikael Angelo Mali.

Rapat Evaluasi dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Kesbangpol Kabupaten Nagekeo, media massa dan Partai Politik di Kabupaten Nagekeo, diantaranya, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura, PSI, Partai Perindo dan, Partai domokrat. Dalam penyampaiannya Para Partai Politik yang hadir mengapresiasi dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nagekeo, 

Kesimpulan dari Rapat Evaluasi Tersebut sebagai berikut:

1.   Partai Politik Mengapresiasi Kinerja KPU Kabupaten Nagekeo terkait Verifikasi Partai Politik Tahun 2019.

2.   Partai Politik akan memberikan alamat sekretariat yang jelas kepada KPU Kabupaten Nagekeo, demi kelancaran proses kepemiluan kedepan terutama proses verifikasi Partai Politik.

3.   Keanggotaan Partai Politik perlu disiapkan dengan benar dan akurat, sehingga pada saat proses verifikasi Keanggotaan Partai Politik (KTA, KTP dan/atau Surat Keterangan Disdukcapil) tidak menjadi masalah.

4.  Penghubung Partai Politik harus tetap dan tidak boleh diganti, sehingga dalam proses verifikasi Partai Politik kedepan, komunikasi antara Partai Politik dan KPU Kabupaten Nagekeo tidak menjadi masalah.

5.  Partisipasi Partai Politik harus lebih aktif dalam setiap kegiatan KPU Kabupaten Nagekeo, guna mengikuti perkembangan-perkembangan tentang tahapan kepemiluan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024.