KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI TIMUR NOMOR 201 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI TIMUR NOMOR 06 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN/PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH,DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
201 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Borong
Tanggal Penetapan
03 Mei 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur
Keterangan Status