KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI TIMUR NOMOR 200 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI TIMUR UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
200 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Borong
Tanggal Penetapan
03 Mei 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur
Keterangan Status