Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menyerahkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020. Penyerahan Laporan Audit Dana Kampanye sebagaimana dimaksud juga disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020.
Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 disampaikan sebagai Berikut :
1. Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 : DR. Deno Kamelus, S.H.,M.H dan Drs. Victor Madur di Audit oleh Kantor Akuntan Publik Noor Salim dan Rekan;
2. Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 : Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E.,M.A dan Heribertus Ngabut, SH di Audit oleh Kantor Akuntan Publik Luthfi Muhammad dan Rekan.
Penyerahan Laporan Hasil Audit Dana Kampanye dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Jalan Jenderal Sudirman, Lempe Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong pada hari Rabu, 23 Desember 2020.