Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
517
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 10a/Hk.03.1-Kpt/53/Prov/Vii/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2/Hk. 03.1-Kpt/53/Prov/I/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
10a/HK.03.1-Kpt/53/Prov/VII/2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
19 Juli 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2/Hk. 03.1-Kpt/53/Prov/I/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur T
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keterangan Status
Mengubah : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 10a/Hk.03.1-Kpt/53/Prov/Vii/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2/Hk. 03.1-Kpt/53/Prov/I/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021