Selasa, 10 Agustus 2021 bertempat di Ruangan Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata dilaksanakan Rapat Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Rapat Internalisasi yang dipandu langsung oleh Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Hermanus Haron Tadon, S.Sos dilaksanakan tepat pukul 10.00, WITA yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata, Sekretaris dan seluruh staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata.
Ada beberapa point penting yang dipaparkan Pemateri dalam kegiatan ini, diantaranya Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas serta hal-hal teknis pembuatan naskah dinas sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2021.
Diakhir kegiatan ini, Ketua Divisi Teknis Bernabas Hapu Ndima marak menyampaikan setiap Kepala Sub Bagian betul-betul memperhatikan hal-hal teknis yang selaras dengan amanat PKPU Nomor 2 tahun 2021.
Ditegaskan lagi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Elias Kaluli Making, dalam hal surat menyurat betul-betul harus mengikuti panduan/pedoman, paling tidak setiap
sub bagian wajib ,mendowload PKPU no 2 tahun 2021 sehingga dalam
penerapan keseharian di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lembata sejalan dengan apa yang telah diamanatkan dalam PKPU nomor 2 Tahun 2021.