Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH Se-NTT

Larantuka, - KPU Kabupaten Flores Timur, Kamis (07/07/2022) secara daring mengikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkup Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM serta operator JDIH KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan yang dibuka oleh Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Hukum dan Pengawasan, Jeffry A. Galla dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan , yang mana telah tertuang dalam rencana aksi KPU Provinsi NTT. Harapannya, lewat kegiatan ini kami dapat memperoleh informasi dan hal – hal teknis yang bisa dioptimalkan dalam rangka penyempurnaan JDIH kedepannya, lanjut Jeffry. Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI, Nur Syarifah yang menyampaikan materi terkait Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Agung Prasetya yang didampingi oleh Taufiq Hidayat yang membawakan materi terkait evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan JDIH KPU NTT dan KPU Kabupaten/Kota Se-NTT, serta pengenalan fitur baru dari laman JDIH diantaranya tampilan laman JDIH yang baru serta penambahan beberapa fitur menu baru pada laman JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam penutupnya, Jeffry A. Galla mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/kota terkait penyusunan laporan pengelolaan semester 1 JDIH sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.