PBB AJUKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Bulan Bintang Kabupaten Flores Timur Minggu, (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur. Rombongan Partai Bulan Bintang melakukan registrasi pada pukul 16.13 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Gergorius Sule Sanga, Fabianus Boli Uran, Tirza Marselina Claudiana dan Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Kondradus Liwu serta disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae dan Anggota Karolus Riang Tukan. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Flores Timur Sebastian H. Koten, SH, M.Si didampingi Sekretaris Anselmus Bediona dan Admin Elton. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Bulan Bintang dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 16 (enam belas) Bakal Calon dari 4 (empat) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Bulan Bintang merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ketujuh menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur.