BIMTEK TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN TATA CARA BERACARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU 2024

Larantuka,- KPU Kab. Flotim mengikuti Bimtek Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Tata Cara Beracara dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 lyang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring. Bimtek ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTT, Jeffry A. Gala dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Yosef Hardi Himan. Hadir sebagai Narasumber Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, yang membawakan materi dengan tema “ Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Umum” yang membawakan materi terkait terkait jenis pelanggaran administrasi pemilu, wewenang dan prosedur penanganan pelanggaran serta mekanisme penyelesaian. hadir juga narasumber pada kegiatan bimtek ini yaitu Harsya Mahdi, S.H. Hakim Tata Usaha Negara di PTUN Kupang, membawakan materi dengan tema “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara”, yang mana pada prinsipnya, harus disiapkan evidence atau bukti-bukti atas semua persoalan yang timbul seperti berita acara, daftar hadir, keputusan serta tingkatkan koordinasi antar lembaga terkait. Tujuan Kegiatan ini digelar sebagai langkah agar baik itu KPU Provinsi NTT maupun KPU Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama terkait tata cara penanganan pelanggaran administrasi dan tata cara beracara dalam penyelesaian sengketa proses apabila terdapat sengketa proses dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.