KPU Flotim Laksanakan Sosialisasi Terkait PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kepada partai Politik dan Stakeholder

Larantuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, JUmat (29/07/2022). Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kota beserta staf sekretariat KPU Flotim. Para undangan yang hadir dalam kegiatan ini diantaranyar Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Polres Fllores Timur, Kodim 1624 Larantuka, BPMD Kabupaten Flores Timur serta Partai Politik baik yang berkesempatan hadir secara luring maupun partai politik yang hadir secara daring. Beliau menyampaikan ada 3 kategori Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yakni : Partai yang memperoleh 4 % kursi di parlemen, Partai yang mengikuti Pemilu 2019 tidak mencapai 4 % tetapi memiliki keterwakilan di DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, Partai yang mengikuti Pemilu tahun 2019 tapi tidak mempunyai keterwakilan di tiga tingkatan ini, dan Partai yang belum mengikuti Pemilu. Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Gergorius Sule Sanga memaparkan materi terkait PKPU 4 Tahun 2022 sekaligus menjelaskan tahapan-tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik melalui Aplikasi SIPOL. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 wita sampai selesai diselingi dengan diskusi ringan antara Komisioner KPU dan juga peserta peserta yang hadir.