Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 99/G/2019/PTUN-KPG
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Kabupaten Ende dengan obyek Perkara Surat Keputusan KPU Kabupaten Ende Nomor: 22/PL.01.9-HK.03.1-Kpt/5308/KPU-Kab/VII/2019, tanggal 22 Juli 2021 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende Periode 2019-2024 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Ende Nomor: 56/PL.01.9-BA/5308/KPU-Kab/VII/2019, tanggal 22 Juli 2021 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende Periode 2019-2024
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 99/G/2019/PTUN-KPG
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 30 April 2020
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 413.000- (empat ratus tiga belas ribu rupiah)
Putusan : I. Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi tergugat tidak dapat diterima; II. Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 413.000- (empat ratus tiga belas ribu rupiah)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps