KALABAHI – Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Alor Syarifudin Laela mengajak masyarakat untuk mengakses produk hukum pemilu dan pemilihan di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Ia mengatakan itu dalam kegiatan evaluasi JDIH di kantor KPU Alor pada Kamis, (11/11).
“Sejauh ini sudah ada 50 produk hukum yang telah di upload di website jdih.kpu.go.id/ntt/alor, kata Laela yang juga mantan Ketua PPK Kecamatan Teluk Mutiara ini.
Ia merinci, dari 50 produk hukum tersebut, 49 di antaranya merupakan Keputusan KPU Kabupaten Alor, sementara sisanya merupakan Keputusan Sekretaris KPU Alor.
Selain website, lanjut Laela, masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait produk hukum di media sosial milik JDIH KPU Alor yakni di facebook dan instagram.
“Kalau facebook itu alamatnya JDIH KPU Alor sementara instagram itu alamatnya jdih_kpualor, ujar Laela.
Namun, Laela menyadari bahwa informasi terkait JDIH belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas. Oleh karenanya pada kesempatan tersebut ia meminta kepada seluruh jajaran KPU Alor untuk turut membantu mensosialisasikan JDIH kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi hukum terkait dengan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.*