KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar rapat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Selasa, 15 Desember 2020 di aula KPU Alor.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray. Seluruh Komisioner dan Sekretariat hadir mengikuti rapat tersebut.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman seluruh unsur KPU Alor baik itu Komisioner maupun Sekretariat terhadap pengelolaan JDIH.
JDIH merupakan sarana penyediaan informasi hukum KPU. Sarana penyajian dokumentasi produk hukum KPU yang dimaksudkan adalah PKPU, Keputusan KPU, Keputusan Sekretaris KPU, Surat Edaran, Monografi Hukum, maupun putusan pengadilan.
JDIH dibentuk untuk memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamatan dan keamanan dokumen, serta terkait kerapihan dalam pemyimpanan dokumen.
Tidak hanya KPU, banyak lembaga telah membentuk JDIH, seperti Kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD Provinsi, sekretariat DPRD kabupaten/kota, dan perguruan tinggi negeri, maupun swasta.
Hasil inventarisir Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), jumlah lembaga yang telah memiliki JDIH adalah sebanyak 1650. BPHN merupakan pusat JDIH Nasional, yang memiliki tugas untuk melakukan koordinasi pembinaan dan evaluasi terhadap para anggota JDIHN.*