KALABAHI—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bertempat di ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Alor pada Selasa, 02 Desember 2020.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray. Hadir dalam Rapat tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, SE selaku Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga bersama staf.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan untuk menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode November 2020. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Alor bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor.
Pemutakhiran data pemilih ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya.
Dalam pleno tersebut ditetapkan potensi pemilih baru sebanyak 600 pemilih. Dengan rincian 308 pemilih laki-laki dan 292 pemilih perempuan. Sementara untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sejumlah 12 pemilih yang tersebar di Kecamatan Teluk Mutiara, Kecamatan Alor Barat Laut dan Kecamatan Pantar Tengah.
Pemilih yang tidak memenuhi syarat ditetapkan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan masukan/tanggapan apabila terdapat atau diketahui ada anggota masyarakat yang meninggal dunia atau pindah domisili. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Alor setiap hari kerja atau dapat melalui Email/Web KPU Kabupaten Alor dengan membawa serta data diri dari pemilih yang bersangkutan.
Sampai dengan November 2020, jumlah data pemilih berkelanjutan yang telah direkap KPU Alor adalah sebanyak 141.195 pemilih dengan rincian 67.947 pemilih laki-laki dan 73.284 pemilih perempuan.*