MENGUBAH KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA NOMOR : 130/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/IX/2019
PERUBAHAN SEBELUMNYA : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 66//HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA NOMOR : 130/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBAWA TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 138/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/I/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA NOMOR : 130/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBAWA TAHUN 2020