Senin, 28 Maret 2022 - KPU Kabupaten Sumbawa melakukan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa.
 
SPIP menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 
 
Dalam kegiatan ini bapak Lahmuddin, SE selaku Sekretaris menyampaikan kata pengantar serta arahan terkait SPIP dan JDIH. Beliau menjelaskan bahwa SPIP merupakan langkah mitigasi dan bagian dari proses pengawasan dari seluruh fungsi yang ada pada KPU Kabupaten Sumbawa. Dimana KPU Kabupaten Sumbawa telah siap menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal KPU RI maupun pihak eksternal oleh BPK.
Sedangkan JDIH merupakan bentuk penyajian informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi terutama terkait produk-produk hukum.
 
Selain itu Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Bapak Zainal Abidin, S.AP selaku Kasubbag Hukum & SDM serta Baitul Ilmi, SH selaku staf pelaksana juga memaparkan beberapa komponen yang disampaikan dalam pelaporan SPIP maupun JDIH.