Rapat Internal Pengendalian Gratifikasi Internal

#TemanPemilih
Pada Hari Selasa 28 Desember 2021 Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram melaksanakan Rapat Internal Pengendalian Gratifikasi Internal Triwulan IV di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram Tahun 2021. Acara ini dihadiri oleh dipandu oleh Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, yang dihadiri oleh jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram.
Bertempat di Lesehan Taliwang Tiga-Tiga, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram menyampaikan arahan untuk bersinergi dalam menyelesaikan tugas-tugas, terlebih ketika Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Sopan Sopian Hadi, S.E., M.M. menyampaikan perlunya membuat video-video himbauan tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, kemudian Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Ketut Swena, S.H. membahas mengenai potensi gratifikasi dan langkah-langkah menangani hal tersebut.
Menindaklanjuti potensi-potensi gratifikasi, jajaran Tim Penanganan Gratifikasi di Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram telah melaksanakan Standard Operational Procedure sesuai yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Tahun 2021, sebagaimana disampaikan oleh Tim Penanganan Gratifikasi, Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram ikut serta dalam menggunakan aplikasi Gratifikasi On-Line (GOL) dan membuka layanan pelaporan baik secara daring maupun luring.
Diharapkan, melalui rapat internal tersebut, kinerja jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram akan meningkat, dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, sesuai semboyan #KPUMelayani