KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 09/PP.02.3-Kpt/5203/KPU-Kab/I/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR: 23/PP.02.3-Kpt/5203/KPU-Kab/IX/2017 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LOMBOK TIMUR TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
9
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
27 Januari 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur
Keterangan Status
Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor: 23/PP.PP.02.3-Kpt/5203/KPU-Kab/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati LOmbok Timur Tahun 2018