RAPAT FORUM KOORDINASI PDPB TRIWULAN II TAHUN 2022 DI TINGKAT KPU KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Sesuai ketentuan Pasal 10 PKPU Nomor 6 Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur pada hari selasa tanggal 28 Juni 2022, bertempat di Ruang Rapat RM. Bale Begibung Kelayu Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan II Tahun 2022. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Dr, M. Junaidi, dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Unsur Kodim 1615 Lombok Timur, unsur Polres Lombok Timur, unsur PN Selong, unsur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur yang terkait, unsur kantor Kemenag Kabupaten Lombok Timur, unsur Lembaga Pemasyarakatan Selong, unsur RSUD Dr. Soejono Selong, unsur RS Lotim Medical Center, unsur RSI Namira, unsur Pemerintah Kecamatan, dan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Lombok Timur. Rapat forum koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, yang pada intinya memohon dukungan dan bantuan dari Forum Koordinasi PDPB untuk terwujudnya data pemilih yang lebih akurat yang bermanfaat antara lain sebagai dasar penetapan TPS. Dari paparan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lombok Timur dapat diketahui bahwa jumlah pemilih di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang terdata sampai dengan periode Triwulan II Tahun 2022 yaitu sebanyak 936.554 terdiri dari Laki-laki sebanyak 451.859 dan Perempuan sebanyak 484.695. Jumlah pemilih tersebut meningkat sebanyak 838 jika dibandingkan dengan Triwulan I Tahun 2022 dimana jumlah Pemilih pada Triwulan I yaitu sebanyak 935.716 terdiri dari Laki-laki sebanyak 451.406 dan Perempuan sebanyak 484.310. Terdapat penambahan jumlah pemilih baru selama Triwulan II sebanyak 1.298, dan terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 460. Secara umum sumber data pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II yaitu : Kodim 1615, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, RSUD Dr. R. Soejono Selong; Pemerintah Kecamatan Pringgabaya (Desa Pringgabaya Utara, Desa Seruni Mumbul, dan Desa Kerumut), Pemerintah Kecamatan Sembalun (Desa Bilok Petung, dan Desa Sembalun Lawang), Pemerintah Kecamatan Sukamulia (Desa Sukamulia Timur, Desa Sukamulia, dan Desa Setanggor), Pemerintah Kecamatan Lenek (Desa Lenek, Desa Kalijaga Baru, Desa Lenek Baru, Desa Lenek Daya, Desa Lenek Duren, Desa Lenek Kalibambang, Desa Lenek Lauk, Desa Lenek Pesiraman, Desa Lenek Ramban Biak, dan Desa Sukarema), Pemerintah Kecamatan Labuhan Haji (Desa Tirtanadi, dan Desa Teros), Pemerintah Kecamatan Sakra Barat (Desa Tanak Kaken), serta Tanggapan Masyarakat Dari sesi diskusi mengemuka bahwa sesuai hasil pantauan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, masih diperlukan upaya bagi perlindungan pelaksanaan hak pilih oleh pemilih disabilitas mengingat masih terdapat kejadian dimana pemilih disabilitas yang telah terdaftar, namun karena keterbatasannya tidak dapat melaksanakan hak pilihnya. Disamping itu Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur juga menyampaikan bahwa data penghuni LAPAS cukup dinamis, oleh karena itu menjelang hari pemungutan suara data penghuni LAPAS sudah harus klir sehingga pengalaman adanya penghuni LAPAS yang tidak dapat melaksanakan hak pilihnya pada Pemilu terdahulu tidak terulang lagi. Dari unsur Disdukcapil menyampaikan bahwa target perekaman untuk KTP El bagi penduduk yang memasuki usia 17 tahun sampai dengan tahun 2023 yaitu antara 60.000 sampai dengan 70.000, dan pada tahun 2023 saja sampai dengan bulan Desember 2023 target perekaman penduduk yang baru memasuki umur 17 tahun mencapai +/- 30.000. Jika hal ini tidak diantisipasi berpotensi memunculkan tuntutan penerbitan Suket secara massal untuk keperluan pelaksanaan hak pilihnya. Sedangkan saat ini Disdukcapil memiliki keterbatasan untuk melakukan perekaman. Namun Disdukcapil dapat melayani perekaman jika pemohon memfasilitasi untuk pelaksanaan perekaman. Dari pihak Desa khususnya Desa Kembang Kuning seperti yang disampaikan oleh Ketua Forum Kepala Desa, menunggu pihak Disdukcapil untuk melaksanakan perekaman mengingat secara de facto terdapat warga yang terdaftar sebagai penduduk tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih, dan untuk itu Pemerintah Desa bersedia memfasilitasi. Sedangkan atas keluhan mengenai Pemerintah Kecamatan yang tidak dapat mendeteksi Desa mana saja yang telah menyampaikan data kepada KPU dan Desa mana yang belum oleh sebab pihak Desa langsung menyampaikannya kepada KPU melalui E-Mail sebagaimana yang disampaikan oleh unsur Pemerintah Kecamatan Sakra Barat, Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur berjanji akan mengevaluasi mekanisme Penghimpunan data untuk keperluan PDPB. (Tim jdih.kpu.go.id/ntb/lotim)