PENINGKATAN KAPASITAS TATA KELOLA PEMILU BAGI PNS KPU PROVINSI NTB DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE NTB, MELALUI PELATIHAN DASAR TATA KELOLA PEMILU DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE NTB

Sesuai Surat Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 467/SDM.03.01/52/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang ditujukan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur Perihal Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Pemilu bagi PNS KPU yang merupakan tindaklanjut surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1164/PLB.02-SD/13/2022 tanggal 31 Mei 2022 Perihal Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Pemilu Bagi PNS Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, seluruh PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur yang berjumlah 12 (Dua belas) Orang mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, bergabung dengan 162 PNS dari Satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se NTB. Acara yang dibuka secara resmi oleh Divisi SDM, Organisasi, Diklatlitbang KPU RI sekaligus sebagai Koordinator Wilayah yang mencakup Provinsi NTB, Bapak Parsadaan Harahap, dilaksanakan secara efektif 1 hari, jum’at tanggal 17 Juni 2022, dalam format pertemuan Fullday di Hotel Merumatta Senggigi Lombok Barat. Dari sambutan Ketua KPU Provinsi NTB, Sambutan Sekjen KPU RI secara Virtual, serta sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Divisi SDM, Organisasi, Diklatlitbang KPU RI, dapat disampaikan informasi bahwa ada harapan melalui kegiatan peningkatan kapasitas tata kelola Pemilu melalui pelatihan seperti ini dapat mendorong terwujudnya kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se NTB yang mewarnai Gambar Besar Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Sedangkan terkait pemanfaatan Teknologi digital dalam penyelenggaraan kelembagaan KPU dan Pemilu/Pemilihan, diperlukan konsolidasi Sekretariat Jenderal KPU beserta seluruh jajarannya untuk menjadikan hal tersebut sebagai visi yang “harus” diwujudkan segera. Sedangkan dari pidato pengantar sekaligus pembukaan secara resmi kegiatan pelatihan oleh Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklatlitbang KPU RI, dapat ditarik beberapa poin penting yaitu bahwa modal dasar Pemilu itu adalah Kepercayaan Publik. Kepercayaan Publik dapat tumbuh antara lain karena penyelenggara Pemilu profesional dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan profesional bisa terwujud karena antara lain adanya pemahaman terhadap tugas, fungsi dan wewenang secara baik. Pada sesi penyampaian materi Latihan Dasar Tata Kelola Pemilu yang disampaikan oleh Tim Pakar Sekjen KPU RI dan Tim Ahli pada KPU RI, tersaji materi pengantar penguatan ASN Sekretariat KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu; Dasar-dasar Demokrasi dan Demokrasi Elektoral; serta Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu Independen. Pada bagian lain Penyaji juga menyampaikan bahwa Pelatihan seperti ini juga penting bagi Anggota KPU Kabupaten/Kota. (Tim jdih.kpu.go.id/ntb/lotim)