KEGIATAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Sesuai jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 jo Keputusan KPU RI Nomor 260 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022, hari Ahad dan Senin tanggal 16 dan 17 Oktober tahun 2022, KPU Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Verifikasi faktual kepengurusan Partai politik terhadap 9 Partai politik non Parliamentary threshold yang telah dinyatakan lolos Seleksi Administrasi. 9 Partai politik non Parliamentary threshold dimaksud sesuai Pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1.Pu/05/2022 tanggal 14 Oktober 2022 yaitu : 1. Partai Perindo; 2. PBB; 3. PKN; 4. Partai Garuda; 5. Partai Gelora; 6. Partai Hanura; 7. PSI; 8. Partài Buruh; dan 9. Partai Ummat. Melalui Surat Perintah Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 84/PL.01.1-SPt/5203/2022 tertanggal 15 Oktober 2022, Verifikasi faktual dilaksanakan oleh 31 Orang personel KPU Kabupaten Lombok Timur yang terdiri dari 5 Tim, dengan penugasan sampai dengan tanggal 4 November 2022. Kegiatan verifikasi faktual setelah Verfak kepengurusan Partai politik akan dilanjutkan dengan Verfak keanggotaan Partai politik yang direncanakan akan berlangsung hingga tanggal 4 November 2022. (Tim jdih.kpu.go.id/ntb/lotim)