RAPAT REKAPITULASI PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN SEPTEMBER TAHUN 2022

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 26 September 2022 melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan September Tahun 2022. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, serta pejabat struktural di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Dr. M. Junaidi. Dari hasil Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan September Tahun 2022, dapat ditetapkan jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 455.259 Jiwa, dan Perempuan 464.734 Jiwa, dengan total jumlah 920.029 Jiwa. Perubahan jumlah periode bulan September 2022 dibandingkan DPB bulan Agustus 2022 yaitu terdapat Penambahan Jumlah Laki-Laki sejumlah 3.341 Jiwa, Pengurangan Jumlah Perempuan sejumlah 19.993 Jiwa dengan total Pengurangan Jumlah jiwa dari bulan Agustus sebanyak 16.652 Jiwa. (Tim jdih.kpu.go.id/ntb/lotim)