SEPUTAR PEMBENTUKAN BADAN AD HOC UNTUK PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Sesuai jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022, KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 20 November 2022, mulai menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Timur. Pengumuman dimaksud disampaikan melalui Naskah Pengumuman bernomor 06/PP.04.1-Pu/5203/2022 tanggal 20 November 2022, yang disebar ke seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Lombok Timur, serta publikasi melalui media sosial resmi KPU Kabupaten Lombok Timur serta media mainstream yaitu koran Radar Lombok. Untuk mempermudah proses pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024, pelaksanaan pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Dan sesuai hasil rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Timur tertanggal 2 Desember 2022 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 75/PK.01-BA/5203/2022, terdapat 1004 calon anggota PPK berasal dari 21 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Lombok Timur yang mendaftar dan berhasil tuntas meng¬input data serta meng upload dokumen persyaratan pendaftarannya pada aplikasi SIAKBA. Dari 1004 jumlah yang berhasil mendaftrakan diri melalui SIAKBA, Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur selanjutnya memutuskan 946 pendaftar dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi. Sesuai dengan prosedur dan mekanisme pembentukan Badan Adhoc, bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Tertulis. Oleh karena itu dengan mengacu pada Surat KPU RI Nomor 1219/PP.04-SD/04/2022 tanggal 28 November 2022 perihal Pelaksanaan Tes Tertulis Pada Pembentukan PPK Untuk Pemilu Tahun 2024, serta surat Ketua KPU RI Nomor 1255/PP.04-SD/04/2022 tanggal 2 Desember 2022 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Tes Tertulis Pada Pembentukan PPK Untuk Pemilu Tahun 2024 Dengan Metode Berbasis Komputer dan Konvensional, pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022 KPU Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan SMKN 1 Selong, menyelenggarakan Tes Tertulis berbasis IT dengan aplikasi Computer Assisted Test (CAT). Menyesuaikan dengan jumlah pendaftar pada daftar peserta yang berhak mengikuti seleksi tertulis yaitu sebanyak 946, pelaksanaan seleksi dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dan setiap harinya menggunakan 6 ruangan masing-masing dengan 3 sesi, sehingga total jumlah rombongan seleksi tertulis dalam 2 hari yaitu sebanyak 36 rombongan. Dari hasil pelaksanaan seleksi tertulis, dapat diketahui jumlah peserta seleksi tertulis yang hadir mengikuti seleksi tertulis sebanyak 840 orang, dan berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur tanggal 8 Desember 2022, telah diputuskan sebanyak 330 orang calon anggota PPK dinyatakan LULUS seleksi tertulis, dan oleh karenanya yang bersangkutan berhak mengikuti seleksi wawancara. Pelaksanaan seleksi wawancara dilaksanakan dalam 3 hari yaitu minggu, senin, dan selasa, tanggal 11, 12, dan 13 Desember 2022. Seleksi wawancara dilaksanakan secara panel 4 ruang, dengan Interviewer pada masing-masing ruang yaitu Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur dan 3 orang Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Seluruh peserta yang berhak mengikuti seleksi wawancara sejumlah 330, hadir seluruhnya yaitu 124 orang pada hari 1, 125 orang pada hari ke 2, dan 81 orang pada hari ke 3. Dari hasil pelaksanaan seleksi wawancara tersebut, Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur akan memutuskan sebanyak 5 orang di masing-masing Kecamatan pada urutan rangking 1 sampai dengan 5 berdasarkan hasil seleksi wawancara untuk ditetapkan menjadi Anggota PPK. Pada saat berita ini diturunkan KPU Kabupaten Lombok Timur sedang melakukan persiapan Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur dengan agenda Penetapan Hasil Seleksi Wawancara calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024. Tentu saat ini menjadi moment yang dapat membuat deg deg plas seluruh peserta seleksi wawancara calon anggota PPK mengingat hasil seleksi wawancara merupakan tahap seleksi yang sangat menentukan dan seluruh peserta memiliki kans yang sama untuk meraih ranking 1 sampai dengan 5. (Tim jdih.kpu.go.id/ntb/lotim)