SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2022 SERTA PENGENALAN APLIKASI SIAKBA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR 17 NOVEMBER 2022

Menapaki proses pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Pengenalan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 sendiri merupakan peraturan yang berisi ketentuan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan SIAKBA merupakan aplikasi yang dirancang dan digunakan antara lain sebagai alat bantu pelaksanaan pendaftaran Calon Anggota PPK dan Anggota PPS Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022 dan pengenalan aplikasi SIAKBA yang bertempat di aula rapat Mae Cenggo Masbagik, diisi pemaparan materi kebijakan umum, jadwal seleksi dan penetapan Badan Ad hoc PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 yang dipresentasikan oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Dr. M. Junaidi, pemaparan pointer penting dalam PKPU 8 Tahun 2022 yang dipresentasikan oleh Kadivsosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lombok Timur Taharudin, S.H., MH, dan sekilas pengenalan SIAKBA oleh Kasubag Hukum dan SDM Holis Iskandar, S.H. Dalam kesempatan tersebut, hadir seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur, Unsur Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Unsur Polres Kabupaten Lombok Timur, Unsur Kodim 1615 Lombok Timur, Dinas/Instansi OPD Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan, FKKD, dan rekan-rekan wartawan/jurnalis Kabupaten Lombok Timur dengan total 62 dari 70 undangan. Acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Pengenalan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) bersama para stakehoders menjadi penting, mengingat proses seleksi calon anggota badan ad hoc dan pembentukan badan ad hoc tidak dapat terlepas dari peran dan fungsi serta wewenang stakeholders yang diundang KPU Kabupaten Lombok Timur. Diharapkan dengan adanya pemahaman bersama yang cukup mengenai seleksi calon anggota PPK dan PPS, pelaksanaan seleksi calon anggota PPK dan PPS serta Unit kesekretariatannya dapat berjalan secara baik dan lancar.