Senin, 13/12/2021. Dalam rangka Penilaian Pengelolaan JDIH Tahun 2021 oleh KPU Republik Indonesia. KPU Provinsi NTB telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi JDIH KPU Kabupaten/Kota se NTB melalui zoom meeting yang diikuti oleh Ketua, Anggota dan Pejabat Struktural Lingkup KPU Provinsi NTB serta Ketua, Anggota, Kasubbag Hukum dan Operator KPU Kabupaten/Kota se NTB.
Kegiatan monev ini dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dr. Yan Marli. Dalam kesempatan pertama dilakukan pemaparan hasil evaluasi atas Laporan Pelaksanaan JDIH Tahun 2021 KPU Kabupaten/kota Se Nusa Tenggara
Evaluasi dan Monitoring ini didasarkan pada 6 (enam) Instrumen yakni: Organisasi, SDM, Koleksi Dokumen Hukum, Sarana dan Prasarana, Teknologi Informasi Komunikasi dan Inovasi. Setelah mendapatkan gambaran pelaksanaan pengelolaan JDIH dari 6 (enam) Instrumen tadi, diharapkan KPU Kabupaten/Kota se NTB dapat untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB Dr. Yan Marli mengatakan, KPU Kabupaten/Kota se NTB harus memiliki komitmen tinggi untuk melengkapi kekurangan yang ditemukan dan mendorong untuk terus melakukan inovasi dalam pelaksanaan pengelolaan JDIH tidak hanya kepada masyarakat umum saja tetapi juga menyentuh segmen Disabilitas.
Terhadap pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Lombok Tengah, masih ditemukan beberapa catatan dan kekurangan-kekurangan. Untuk itu diminta segera melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut sehingga kedepannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan produk hukum kepada masyarakat.