#TemanPemilih yang budiman, pada 18 Maret 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dengan narasumber Inspektur Utama Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nanang Priyatna dan Inspektur Wilayah III Nur Wakit Aliyusron secara daring.
Dalam acara tersebut, Inspektur Utama menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015, Pengendalian Gratifikasi mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum hingga badan penyelenggara ad hoc. Langkah-langkah yang harus diambil oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka pengendalian gratifikasi adalah menolak seluruh penerimaan gratifikasi yang dianggap suap, apabila pemberian gratifikasi tersebut tidak diketahui proses, waktu, lokasi, dan/atau identitas pemberi maka jajaran Unit Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemilihan Umum kabupaten/Kota melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi On Line (GOL) yang berbasis seluruh platform pendukung dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Melanjutkan Inspektur Utama, Inspektur Wilayah III Nur Wakit Aliyusron menyampaikan mengenai pelaksanaan pengawasan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan mengapresiasi jajaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah melaksanakan SPIP dengan sangat baik. Langkah yang harus diambil kemudian oleh seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum, termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, adalah melaksanakan identifikasi resiko, analisis resiko, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berdasarkan karakteristik resikonya masing-masing, menetapkan Standard Operational Procedure dalam pelaksanaan kegiatan, pemantauan berkelanjutan, evaluasi, dan menindaklanjuti hasil evaluasi secara internal.
Demikian #TemanPemilih, mari kita sama-sama memberantas tindak pidana korupsi, korupsi hilang hidup tenang.