Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
3
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 465 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBAWA BARAT TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
465
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Syarat Minimal Perolehan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat
Keterangan Status
Mencabut : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 461 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2024