Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
597
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 112/HK.03.1-Kpt/52/Prov/X/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR: 90/HK.03.1-KPT/52/PROV/IX/2017 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
112/HK.03.1-Kpt/52/Prov/X/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Tata Kerja Pemilihan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keterangan Status
MENGUBAH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90/HK.03.1-Kpt/52/Prov/IX/2017 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT,KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUATAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2018