RAPAT KOORDINASI KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2024

KPU Kabupaten Lombok Utara mengikuti Rapat Koordinasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PEMILU 2024. diselenggarakan oleh KPU Provinsi dan diikuti oleh KPU Kab/Kota se NTB. senggigi (22-23 Des 2024). dibuka oleh Plh Ketua KPU Prov NTB Agus Hilman dlm sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan Pemahaman ttg Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pngendalian gratifikasi dlm Penyelenggaraan Pemilu 2024. "Rakoor ini sangat penting untuk kita meningkatkan pemahaman tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan juga bgmn menangani pelanggaran kode etik terutama menangani pelanggaran Penyelenggara adhoc KPU". Hadir sebagai Narasumber yaitu: 1. Hasan Basri (anggota Bawaslu NTB) Tim Pemeriksa Daerah unsur Bawaslu. menyampaikan Materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dlm penyelenggaran PEMILU 2024. "setiap elemen penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu itu tentu harus senantiasa berlandaskan pada kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Penyelenggara Pemilu setidaknya memiliki prinsip transparansi, integritas dan Kualitas". 2. Dr. Yan Marly (anggota KPU NTB) menyampaikan Materi: Strategi membangun JDIH yang berkualitas dan Aksesibel. "JDIH adlh sarana pemanfaatan bersma utk publikasi informasi Hukum dan Dokumen untk mmpermudah pencarian, penyimpanan dan pengelolaan secara efektif dan efesien" 3. Mars Ansori wijaya (irwil 3 KPU) menyampaikan materi: Pengendalian Gratifikasi