SOSIALISASI PKPU NOMOR 8 TAHUN 2022 DAN APLIKASI SIAKBA

Bertempat di Gili Gaya Galeri Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengadakan Sosialisasi PKPU Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Aplikasi SIAKBA pada tanggal 17 November 2022. Dalam Sosialisasi ini materi yang disampaikan oleh narasumber Nizamudin, S.Sos.I terkait Persyaratan Badan Adhoc, Dokumen Administrasi Persyaratan Badan Adhoc, Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, Tugas kewajiban dan wewenang Badan Adhoc yang bersumber dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Untuk sesi kedua materi yang disampaikan oleh narasumber Rasdi Pion, S.Pd terkait tata cara pendaftaran Badan Adhoc melalui Aplikasi Siakba. Sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu 2024 proses pendaftarannya secara online, melalui aplikasi berbasis web (SIAKBA)