Keputusan KPU Provinsi

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 05 Tahun 2022
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 05/TIK.01/52/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 159/TIK.01-kpts/52/Prov/IX/2019 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 05
Tahun Terbit : 2022
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Penetapan : 05 Januari 2022
Tempat Penetapan : Mataram
Penandatangan : SUHARDI SOUD
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Perubahan Tim Pembina dan Tim Teknis - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 159/TIK.01-kpts/52/Prov/IX/2019 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat

Perubahan sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 77/TIK.01/52/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 159/TIK.01-kpts/52/Prov/IX/2019 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps