KEPUTUSAN KOMIS PEMILIHAN UMUM KOTA BIMA NOMOR 10/HK.04.1-Kpt/5272/KPU-Kot/IX/2017 TENTANG REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 DI KOTA BIMA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN JUMLAH PALING SEDIKIT DUKUNGAN PERSYARATAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BIMA TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
10
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
17 September 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Kota Bima sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Paling Sedikit Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima T
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Bima
Keterangan Status
Berlaku