Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
868
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 159/TIK.01-kpts/52/Prov/IX/2019 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
05
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum – Tim Pembina – Tim Teknis
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keterangan Status

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 159/TIK.01-kpts/52/Prov/IX/2019 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat

Perubahan sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 77/TIK.01/52/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 159/TIK.01-kpts/52/Prov/IX/2019 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat