bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19/ORT.07/52/2022 tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022