Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan SPIP

Mataram, 18/3/2022, KPU Provinsi NTB melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten/Kota se NTB. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring diikuti oleh Pejabat Struktural dan staf Sekretariat KPU Provinsi NTB serta Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat.

 

Narasumber kegiatan tersebut yaitu Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna, SE.,M.Ap.,CFE dan Inspektur Wilayah III  Drs. Nur Wakit Aliyusron dalam paparan Nanang Priyatna menyampaikan bahwa Gratifikasi menurut Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, Rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Tidak lupa Nanang mengapresiasi capaiaan KPU Provinsi NTB yang telah 100% dalam penyelesaiaan Kartu Kendali SPIP, serta progres yang cepat dalam penyelesaian temuan APH.

 

Sementara itu Nur Wakit Aliyusron mengungkapkan bahwa SPIP harus dilaksanakan secara terus menerus dan integral. “SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Wakit.