Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
174
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 31 tentang Jumlah Persyaratan Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
35 Tahun 2024
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Persyaratan Minimal Perolehan Suara Sah, Partai Politik, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Minimal Perolehan Kursi Dan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024