Rakor Pembahasan Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Draft PKPU tentang Partisipasi Masyarakat, Draf PKPU Pembentukan dan Tata Kerja badan Ad Hoc dan Draft PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam

Labuha, 7 Maret 2022. KPU Kabupaten Halmahera Selatan mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Draft PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Draf PKPU Pembentukan dan Tata Kerja badan Ad Hoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Draft PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Maluku Utara ini berlangsung selama 2 hari dimulai pada hari Jumat dan Senin (4 dan 7 Maret 2022). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Maluku Utara serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Maluku Utara. Kegiatan dimulai dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat, S.Sos., M.Si. kemudian dilanjutkan dengan 3 sesi Pembahasan untuk masing-masing Draft PKPU dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab ditiap sesinya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencari masukan serta tanggapan dari KPU Kabupaten/Kota terhadap Draft PKPU yang akan digunakan sebagai dasar hukum peraturan turunan dari Undang-Undang dalam Penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 nanti. Diakhir kegiatan masukan,  tanggapan serta hasil diskusi dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota dikirimkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku Utara untuk dijadikan bahan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkannya Draft PKPU dimaksud.