Kegiatan Sosialisasi Pembaharuan Laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU

Senin, 4 Juli 2022. KPU Kabupaten Halmahera Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembaharuan Laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Biro Perundang-Undangan KPU RI secara daring. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM serta operator JDIH se-Maluku Utara. Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 WIT ini dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat, S.Sos., M.Si. Selain dihadiri Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, kegiatan juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohtar Alting, S.Hi dengan didampingi oleh Fakhri Ali Ibrahim dan Bagus Handoko sebagai narasumber dari Biro Perundang-Undangan KPU RI. Materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain berkaitan dengan pengenalan fitur-fitur baru serta mekanisme pengelolaan fitur baru pada laman JDIH. Secara umum, narasumber menjelaskan apa saja fitur baru yang terdapat pada pembaharuan laman JDIH antara lain: Fitur monografi hukum, Fitur unggah Perjanjian Kerjasama (PKS), fitur unggah Standart Operasional Prosedur (SOP) dan fitur informasi kontak yang berisi informasi alamat media sosial JDIH. Narasumber juga menjelaskan secara teknis pengelolaan unggah dokumen hukum yang berupa monografi, Perjanjian Kerjasama (PKS) dan SOP. Pembaharuan pada laman JDIH ini selain diharapkan untuk mengoptimalkan fitur-fitur pada laman JDIH tersebut juga sebagai tindak lanjut atas ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan JDIH di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Penyampaian materi diakhiri dengan dibukannya sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh Mohtar Alting, S.Hi dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang hadir pada kegiatan tersebut. Kegiatan diakhir dengan penyampaian informasi bahwa sesuai dengan ketentuan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan JDIH di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, diakhir tahun akan dilakukan penilaian terhadap pengelolaan JDIH ditiap satket KPU Kabupaten/Kota dan berdasarka penilaian tersebut akan diberikan reward/penghargaan sebagai satker dengan pengelolaan JDIH terbaik.