Koordinasi KPU dan Forkopimda Jelang PSU di Halut



Tujuh wilayah pemerintahan di Provinsi Maluku Utara (Malut), sudah boleh bernapas lega. Kini, tinggal satu daerah yang wajib melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Adalah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yang sepertinya harus membayar mahal kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pilkada Kabupaten Halut diselesaikan dengan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi sumber masalah.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut lantas melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi pelaksanaan  PSU oleh KPU Halut  dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut tahun 2020, Senin (5/4), di Muara Hotel , di Jalan Merdeka  Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Rapat ini melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malut dan juga Halut hadir juga
dari PT Nusa Halmahera Mineral ( NHM) kedua tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati . Pertemuan yang membahas tentang hal teknis dan non teknis ini, dipimpin oleh Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat.

"Pertemuan ini fungsinya untuk menyamakan persepsi. Tujuan dari pertemuan ini juga menjawab atas informasi yang beredar di publik dimana secara langsung melibatkan stakeholder (masyarakat)," kata Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat.

Jadi, lanjut pudja, rakor ini setidaknya tak sekadar sebagai sosialisasi. Akan tetapi, jelasnya, untuk menyelaraskan hal teknis dan non teknis di lapangan saat PSU nanti. Termasuk masalah keamanan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Buchari Mahmud, membacakan hasil putusan MK atas sengketa perselisihan pilkada Halut. Dalam putusan MK, disebutkan PSU dilaksanakan di empat TPS.

Masing-masing: TPS 2 di Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 1 dan TPS 2 di Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara; TPS 7, di Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo; serta TPS khusus di lingkungan perusahaan tambang emas, PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), di Kecamatan Malifut.

Sekedar diketahui, MK dalam sidang yang digelar mulai hari Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021), menetapkan 16 perkara harus lakukan PSU. Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian.

Dan, Kabupaten Halut adalah satu dari 16 daerah yang wajib melaksanakan PSU. (Hupmas-Zd)