T.E.U Orang/Pengarang | Komisi Pemilihan Umum |
---|---|
Nomor Peraturan | 37 Tahun 2008 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PKPU |
Tanggal Penetapan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Desember 2008 |
Sumber | |
Subjek | Tata Kerja |
Status | Dicabut Oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Mengubah: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan Sebelumnya: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan PKPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Negara |
Abstrak | |
Fulltext | PKPU 37 THN 2008.pdf |
Viewer | 1587 |