Blambangan Umpu, 27 Juni 2022, Kadiv Hukum dan Pengawasan Sosialisasi Tolak Gratifikasi secara intenal, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan,SH beserta Anggota, Sekretaris, ASN dan PPNPN. yang bertempat di aula KPU Way Kanan jam 09.00 Wib.
Acara dibuka langsung oleh Refki Dharmawan Selaku Ketua KPU Way Kanan dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pegendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU. banyak sekali macam Gratifikasi disni nanti akan dijelaskan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan (tambah Refki).
Kadiv Hukum dan Pengawasan Doan Endedi,SH dalam sosialisasi mengatakan bahwa ini sangat penting disampaikan sebelum pemilu 2024 yang akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Gratifikasi merupakan pemberian dengan maksud tertentu, pemberian ini bisa juga berupa uang,barang dan komisi.
doan juga menambahkan saya yakin jajaran Komisioner dan Sekretariat anti dengan namanya Gratifikasi, KPU Way Kanan berkomitmen bekerja secara profesional dan berintegritas sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan kondusif, baik dan jujur.