Rapat pleno dipimpin ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan, anggota KPU I Gede Klipz, Doan Endedi, Tri Sudarto, Noprisyah Haryanto, anggota Bawaslu Nurhayati dan Sekretaris Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Syahrul Munir.
Dikatakan Refki Dharmawan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa KPU Kabupaten Kota berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan mempertimbangkan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diperoleh data jumlah pemilih sebanyak 58 pemilih baru,sebanyak 120 Pemilih tidak memenuhi syarat & Total DPB sebanyak 322.742, tersebar di 15 kecamatan di kabupaten way kanan