KPU Kabupaten Way Kanan Mengikuti FGD (Forum Group Discussion) Bersama KPU RI dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk Membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Kamis 19/08, bertempat di nuwa demokrasi KPU Kabupaten Way Kanan mengikuti Forum Group Discussion (FGD), diikuti oleh Ketua KPU Way Kanan (Refki Dharmawan,S.H), dan Divisi Teknis (Nofrisyah Harianto,S.Pd), Sekretaris (Muhamad Arifin, S.Sos), Subbagian Hukum dan Subbagian Teknis.

FGD (Forum Group Discussion) Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai politik peserta pemilu bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Merupakan kegiatan dalam rangka pengumpulan data, saran dan pendapat terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan Pemilu 2019, guna memberikan masukan terhadap pembentukan rancangan PKPU, agar dapat terciptanya produk hukum yang berasaskan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan, dapat dilaksanakan, ketertiban dan kepastian hukum.

Rancangan PKPU yang dibentuk sebagai upaya jawaban dari beberapa persoalan yang ditemukan, sebagai bentuk terobosan dari KPU dalam upaya meminimalisir permaslahan di lapangan, yang selaras dengan Visi Kebijakan KPU dalam kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yaitu Mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel. 
Poin-poin penting yg dibahas diantaranya :
1. Persiapan pendaftaran Parpol
2. Penggunaan Sistem Informasi Pendaftaran Parpol (SIPOL) 
3. Validasi dukungan keanggotaan Parpol yang disertai Surat Pernyataan
4. Dll

Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Evi Novida Ginting Manik, pembentukan PKPU dibahas secara detail dan panjang termasuk, akan dilakkukan uji public sampai akhirnya akan menjadi produk hukum yang dapat dipedomani nantinya. Landasan materiil yang ada dalam PKPU merupakan norma-norma untuk rincinya akan dijelaskan dalam petunjuk teknisnya.