SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 07 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUANAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih di Aula Wisma Griya Aulia Candra Mukti, Rabu (07/12/22). Kegiatan ini mengundang FORKOMPINDA Kabupaten Tulang Bawang Barat dan LO Partai Politik Se- Kabupaten Tulang Bawang Barat. Narasumber yang mengisi acara tersebut terdiri dari 3 (tiga) yaitu Pertama ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, S.Pd.,M.Pd., dan yang kedua dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat Johanuddin , serta yang ketiga Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat Holdin HS, S.H.I. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Cecep Ramdani, S.Sos.,M.IP.,Fahmi Firmansyah, S.Pd., Selaku Ketua Divisi Data dan Informasi sebagai Moderator Kegiatan, Yudi Agusman, S.E., Wirda Jaya, S.Pd., Johansyah, Sekretaris Drs. Markurius RA, M.IP, seluruh jajaran Kasubbag serta Jajaran Staf Sekretariat baik ASN maupun PPNPN KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat.