Rapat Pleno Tentang Pembahasan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2022

#SobatJDIH, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan Rapat Pleno dengan membahas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Dan  Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi / Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemili Han Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten / Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022, Kamis (07/04). Kegiatan dilaksankan di Aula Komisi Pemilihan Umum kabupaten Tulang Bawang.

Pada Kegiatan itu hadir Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata dan didampingi oleh Anggota KPU Kab. Tulang Bawang, Suyani, Feriyanto, Resa Trimaryati, dan Edi Musthofa serta Sekretaris KPU Kab. Tulang Bawang, Ahmad Yusuf Musthofa, Kasubbag, dan Staff Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang.

Pada kesempatan itu Ketua KPU Kab. Tulang Bawang Bpk. Reka Punnata Membuka Rapat Pleno dan menjelaskan dalam melaksanakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) ini harus sesuai dengan Prinsip-Prinsip Sebagai Berikut :

1.  Program; 2. Outcome/sasaran program ; 3. Output Program ; 4. Kegiatan ; 5. Klasifikasi Rincian Output (KRO); 6. Rincian Output (RO) ; 7.  Komponen, Subkomponen, Header, Akun, dan Detail Belanja.


#KPUMelayani

#KPU Tulang Bawang

#PemiluSerentak2024